Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Minta Maaf Agenda Sidang PHPU Legislatif Tertunda 20 Menit, Penyebabnya karena 'Maksiat'

Keterlambatan ini terjadi usai sidang diskors untuk para hakim dan seluruh pihak dapat beristirahat makan siang dan menunaikan ibadah Salat dzuhur.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim MK Minta Maaf Agenda Sidang PHPU Legislatif Tertunda 20 Menit, Penyebabnya karena 'Maksiat'
Tangkap layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat berkelakar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif saat menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya jadwal sidang PHPU legislatif sebagaimana jadwal yang ditentukan. 

Dalam mengkonversi suara menjadi kursi, KPU menggunakan metode Sainte Lague dalam mengkonversi suara menjadi kursi. Metode ini digunakan pertama kali dalam Pemilu 2019.

Sainte Lague adalah sebuah metode untuk menentukan perolehan suara kursi partai politik di parlemen.

Penentuan itupun didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi.

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam bersama Wakil Pimpinan Komisi III Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers terkait plat palsu di ruang rapat MKD, Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan perkembangan terbaru mengenai plat palsu DPR yang telah dipergunakan oleh orang yang bukan anggota. MKD akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan dan akan diambil keputusan pada 15 Mei 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam bersama Wakil Pimpinan Komisi III Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers terkait plat palsu di ruang rapat MKD, Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan perkembangan terbaru mengenai plat palsu DPR yang telah dipergunakan oleh orang yang bukan anggota. MKD akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan dan akan diambil keputusan pada 15 Mei 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pembagian itu bersifat angka ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya.

Adapun jumlah perolehan suara yang tidak mendapatkan jatah kursi maka suara menjadi tidak bermakna.

"Tidak bermakna itu apa kemudian tidak bisa dikategorikan sisa suara?" tanya Suhartoyo.

"Sejak Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menggunakan UU 7/2017 tidak ada lagi istilah sisa suara," timpal Hasyim menjawab.

Baca juga: SYL Sampai Zikir Dengar Pengakuan Anak Buah di Sidang Kasus Korupsinya

Arief Puji Bawaslu Papua Barat Daya

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memuji Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya karena hadir dalam sidang mengenakan kemeja batik seragam.

Momen itu berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel III, ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu.

Mulanya, Hakim Arief Hidayat tengah mengonfirmasi alat bukti tambahan yang baru diserahkan para pihak untuk perkara nomor 133 yang dimohonkan Partai NasDem.

Adapun saat giliran Hakim Arief mengonfirmasi pihak Bawaslu Papua Barat Daya, ia menyoroti sejumlah anggota Bawaslu itu mengenakan pakaian seragam berupa kemeja bermotif batik warna kuning.

Arief melemparkan pujian bahwa seragam yang dikenakan sejumlah anggota Bawaslu Papua Barat Daya bagus.

Ia kemudian menyebut pakaian yang dikenakan sejumlah anggota KPU RI hampir mirip dengan seragam Bawaslu itu.

"Itu pakai batik sama semua, bagus itu. Termasuk KPU pusat, batiknya hampir mirip," kata Arief.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas