Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Minta Maaf Agenda Sidang PHPU Legislatif Tertunda 20 Menit, Penyebabnya karena 'Maksiat'

Keterlambatan ini terjadi usai sidang diskors untuk para hakim dan seluruh pihak dapat beristirahat makan siang dan menunaikan ibadah Salat dzuhur.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim MK Minta Maaf Agenda Sidang PHPU Legislatif Tertunda 20 Menit, Penyebabnya karena 'Maksiat'
Tangkap layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat berkelakar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif saat menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya jadwal sidang PHPU legislatif sebagaimana jadwal yang ditentukan. 

Selanjutnya, Arief mengatakan, hanya para pemohon dan kuasa hukumnya yang sulit untuk diseragamkan pakaiannya.

"Ini yang enggak bisa diseragamkan itu pemohon itu, seragamnya lalu seragam apa, enggak bisa ya. Kalau Bawaslu bisa itu," ujar Arief.

Merespons pernyataan Arief, seorang kuasa hukum pemohon menyebut, sejatinya para kuasa hukum juga mengenakan pakaian seragam, yaitu toga advokat.

"Toga advokat aja, Yang "kata seorang kuasa hukum pemohon berguyon.

"Toga? Toganya sendiri-sendiri itu," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat sambil tertawa.

Sirekap Tak Boleh Keliru di Pilkada

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada perhelatan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Arief juga menyinggung peristiwa erornya Sirekap ketika tahapan rekapitulasi suara di ajang pemilihan presiden kemarin. Hal ini yang kemudian dimasukkan dalam dalil permohonan.

Berita Rekomendasi

Wanti-wanti ini disampaikan Arief dalam sidang panel 3 untum perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu.

"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," kata Arief.

Mahkamah lalu mengingatkan bahwa perubahan suara bisa saja kembali terjadi di dalam Sirekap. Pasalnya rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan KPU, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten, hasilnya akan dimasukkan dalam Sirekap.

Hasil dari unggahan ke dalam Sirekap itu yang kemudian dicetak.

Kata Arief, kesalahan atau perubahan terjadi ketika angka dari hasil rekapitulasi manual dimasukkan dalam Sirekap.

"Karena itu berjenjang dari TPS, ya toh. Terus kemudian sampai tingkat kabupaten pun berjenjang. Terus kemudian itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di sirekap kan. Nah itu yang berubah di situ toh,” jelas dia.

Atas peristiwa ini, Mahkamah mengingatkan KPU untuk membenahi Sirekap karena pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tinggal hitungan bulan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas