Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR: Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Sulit untuk Dijegal

Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ketua MPR: Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Sulit untuk Dijegal
Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka sangat sulit untuk dapat dijegal.

Mengingat aturan ihwal pelantikan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 diatur sangat jelas.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo dalam menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Baca juga: Pimpinan MPR Nilai Gugatan PDIP ke PTUN Tak Diperlukan, Prabowo-Gibran Tetap Dilantik 20 Oktober

Sebagaimana diketahui, Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah ujar Bamsoet usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/24).

"Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN.

Bahkan, lanjut Bamsoet, menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR.

“Tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi," jelasnya.

Bamsoet juga menjelaskan, hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Yusril Izha Mahendra yang merupakan tim hukum dalam barisan Prabowo Gibran saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsolidasi (MK).

Serta mantan Ketua MK Jimly, Asshiddiqie yang sempat menyidangkan perkara etik hakim konstitusi Anwar Usman melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang kala itu masih ad hoc.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas