Dari 51, hanya 21 Bapaslon Perseorangan Walikota Pilkada 2024 yang Dokumen Persyaratannya Terpenuhi
Saat ini KPU di jajaran daerah tengah melakukan pengecekan kembali atas syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total 21 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk pemilihan walikota-wakil walikota Pilkada Serentak 2024 yang dokumen persyaratannya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena memenuhi syarat.
“Ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU atau KIP kota,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada awak media, Selasa (14/5/2024).
Selama masa penyerahan syarat dukungan perseorangan yang dibuka oleh KPU sejak 8-12 Mei terdata 52 bapaslon perseorangan pemilihan walikota yang memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan melakukan aktivasi.
Aktivasi Silon ini merupakan salah satu langkah dari tahapan bagi bakal calon dalam menyerahkan dukungan.
Kemudian dari 52 akun yang aktif itu, hanya 27 bapaslon yang lanjut menyerahkan dukungannya dalam bentuk salinan cetak atau hard copy ke kantor KPU setempat.
Baca juga: KPU Sebut Hanya 2 Bakal Paslon Perseorangan Pilgub yang Penuhi Syarat Dukungan, Siapa Saja Mereka?
“Dan sebaliknya ada 25 bapaslon yang tidak menyerahkan dukungannya. Dan sebaliknya ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan, dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal,” tutur Idham.
Saat ini KPU di jajaran daerah tengah melakukan pengecekan kembali atas syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy itu. KPU bakal melakukan pemeriksaan ini selama tiga hari ke depan ke depan atau 3x24 jam.
Sebagaimana surat Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis syarat pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, bukti dukungan paslon akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
Vermin akan dilakukan pada 13-29 Mei mendatang sebelum dilakukan rekapitulasi dan verifikasi faktual.
Sementara, pada peraturan KPU (PKPU) nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan ditetapkan pada Minggu, 22 September mendatang.
Kemudian, akan dilaksanakan masa kampanye selama 60 hari dimulai 25 September hingga 23 November sebelum masa tenang dan hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November.