Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Atur Caleg Terpilih yang Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada Harus Mundur

Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 maka wajib mengajukan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPU Atur Caleg Terpilih yang Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada Harus Mundur
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda koordinasi KPU dengan parpol terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran caprs dan cawapres, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 maka wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di kompleks Senayan, Rabu (15/5/2024). 

KPU menilai upaya itu dilakukan agar terdapat kejelasan dari status calon tersebut. Aturannya pun itu telah dituangkan KPU dalam Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada yang tengah dibahas bersama DPR untuk segera ditetapkan.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. 

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. 

Oleh karena itu, jelas Hasyim, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

Berita Rekomendasi

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," katanya.

"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," ia menambahkan 

Hasyim mengatakan surat tersebut disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Kemudian harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca juga: Caleg DPR Petahana NasDem Tina Nur Alam Nyatakan Mundur ke KPU Usai Digugat Rekan Separtainya

"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas