Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Belum Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Hasyim sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Belum Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024 harus mengundurkan diri. 

Pasal tersebut memang tak spesifik menyebut kategori caleg terpilih.

Baca juga: DKPP Minta KPU Buat Aturan Jelas di Pilkada 2024, Tak Multitafsir 

Namun, MK saat menolak gugatan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, Februari 2024 lalu, menyatakan dalam pertimbangannya agar KPU mensyaratkan caleg terpilih mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Selain masalah caleg terpilih yang wajib mengundurkan diri jika maju Pilkada, KPU RI dalam rapat kerja di DPR kemarin juga menyampaikan sejumlah pokok substansi dalam dua rancangan PKPU Pilkada.

Di antaranya tentang penyusunan daftar pemilih tetap.

Untuk Pilkada serentak 2024 nanti KPU membatasi jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada hanya 600 orang.

"Sekarang untuk pilkada 2024 akan kita siapakan per TPS paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat," kata Hasyim Asy'ari.

Hasyim menjelaskan alasan per TPS dibatasi paling banyak 600 pemilih. Menurutnya hal itu akan memudahkan menggabungkan dua TPS menjadi satu.

Berita Rekomendasi

Sebab pada Pemilu 2024, jumlah pemilih per TPS paling banyak 300 orang.

"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan mendesain jumlah TPS. Berdasarkan pemilu 2024 kemarin maksimal per TPS adalah 300 pemilih, dengan demikian nanti memudahkan untuk regrouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," ucapnya.

Sementara itu dari DPR muncul usulan agar hari pemungutan suara atau pencoblosan diubah dari hari Rabu menjadi hari Sabtu atau Minggu.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan tidak perlu ada libur khusus gara-gara Pemilu di masa depan.

Mardani menilai hari pemungutan harusnya dipindah ke hari lain.

"Untuk kita mendewasakan di UU yang akan datang, saya usul jangan hari Rabu, teman-teman KPU pencoblosan kita, buat Sabtu atau Minggu saja, kita sudah saatnya meninggalkan harus selalu hari Rabu," kata Mardani.

Menurutnya, Rabu merupakan hari yang berada di tengah-tengah sehingga kemungkinan masyarakat masih berada di domisili masing-masing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas