KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Belum Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Hasyim sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.
Editor: Dewi Agustina
Namun, kata dia, tidak selamanya Pemilu harus digelar pada Rabu yang diubah jadi libur nasional.
"Biarkan masyarakat itu menikmati kehidupan, nggak perlu libur karena pemilu. Pemilu jalan, bisnis jalan, semua jalan," ujarnya.
Dia juga mengatakan tempat pemungutan suara (TPS) bisa dibuat di sekolah-sekolah. Sehingga, katanya, KPU tak butuh anggaran untuk membuat TPS.
"Jadikan Sabtu atau Minggu. Kalau perlu tempatnya di sekolah, jadi kita nggak perlu bikin TPS-TPS, sayang duitnya," ujarnya.
Komisi II DPR RI sendiri akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rancangan PKPU pertama yakni tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota.
Kedua, rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada.
"Kita dapat setujui ya?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada seluruh anggota Dewan, Rabu.
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II dilanjutkan dengan ketukan palu dari Doli tanda persetujuan.
Meskipun disetujui, KPU tetap wajib memerhatikan semua saran dan masukan dari anggota Komisi II yang disampaikan dalam rapat.
Namun, dia tak membeberkan lebih lanjut apa saja saran dan masukan tersebut. Doli lantas mengetuk palu sidang.(tribun network/frs/mam/mar/dod)