Minta Hitung Ulang Pileg DPR di Jabar IX, Gugatan Sengketa Pileg Gerindra Tak Diterima MK
MK menyatakan tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan Partai Gerindra.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan Partai Gerindra.
Inti permohonan perkara nomor 229 ini, Gerindra mempersoalkan perolehan suara yang ditetapkan KPU dengan mendalilkan dugaan penggelembungan suara untuk Partai NasDem.
Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan eksepsi Pihak Terkait (NasDem) berkenaan dengan Permohonan Pemohon (Gerindra) kabur.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan pembacaan putusan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyoroti pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi.
Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon, pemohon tidak mencantumkan perolehan suara Pemohon yang telah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon.
Baca juga: Dalil KPU Gelembungkan Suara Mendominasi Sengketa Pileg 2024
Kata Mahkamah, pemohon hanya mencantumkan perolehan suara Pemohon sebesar 106.934 suara sedangkan perolehan suara Partai NasDem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.
Setelah Mahkamah menyandingkan perolehan suara Gerindra dan Partai Nasdem yang terdapat dalam permohonan pemohon tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024, ternyata total perolehan suara Pemohon di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara.
"Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon (Gerindra) dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai," ucapnya.
Terlebih, jelas Mahkamah, pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas misalnya menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR, sehingga dapat diketahui darimana pemohon mendapatkan angka-angka perolehan suara pemohon dan Partai NasDem yang kemudian disimpulkan telah terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Nasdem.
"Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum Permohonan Pemohon," kata hakim konstitusi.
Baca juga: MA Catat Persentase Besar dalam Penanganan Sengketa Tanah, Pengamat: Butuh Keseriusan Penegak Hukum
Dengam demikian, perkara perselisihan Gerindra terhadap NasDem ini tidak diteruskan MK ke tahap pembuktian.
Sebagai informasi, MK ditargetkan harus rampung memutus seluruh perkara sengketa pileg, pada 10 Juni 2024 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.