Permohonan Sulit Dipahami, MK Tak Terima Gugatan PPP terhadap Partai Garuda di Dapil Kaltim
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyoroti eksepsi KPU perihal terdapatnya daerah atau locus yang berbeda dalam posita permohonan PPP
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Partai Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon KPU berkenaan dengan permohonan pemohon PPP yang dinilai kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif untuk perkara nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyoroti eksepsi KPU perihal terdapatnya daerah atau locus yang berbeda dalam posita permohonan PPP, yaitu Daerah Pemilihan Kalimantan Timur dengan Daerah Pemilihan Jawa Tengah III.
"Hal tersebut menjadikan permohonan tidak hanya sekadar sulit dipahami dan dimengerti oleh Mahkamah, namun juga menyebabkan permohonan pemohon kabur," jelas Mahkamah.
"Bahkan, dalam Perbaikan pada halaman 6 angka 16, Pemohon menyajikan tabel perolehan suara pada Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, akan tetapi dalam uraian poin 16 Pemohon menjelaskan perpindahan suara tidak dalam dapil Kalimantan Timur, tetapi perpindahan suara di Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, Provinsi Jawa Tengah."
Baca juga: Partai Buruh dan Gelora Gugat Aturan Syarat Pengusungan Calon Kepala Daerah ke MK
Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi KPU sepanjang mengenai permohonan pemohon PPP kabur atau tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon a quo kabur atau tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan pemohon lebih lanjut," jelas Mahkamah dalam putusan.
Sebelumnya, PPP melalui melalui Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum menyebutkan hal yang terjadi di Jawa Tengah III, terjadi pula di Provinsi Kalimantan Timur.
Praktik perpindahan perolehan suara PPP ke pihak lain ini terlihat dari persandingan perolehan suara yang dijabarkan Pemohon, yakni perolehan suara PPP versi Termohon adalah 38.578 suara dan menurut Pemohon adalah 43.639, sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon adalah 5.158 dan menurut Pemohon adalah 97 suara.
Baca juga: Elza Tak Mampu Bayar Pengacara, MK Putuskan Mahkamah Tak Berwenang Mengadili Caleg Gerindra itu
Perpindahan suara secara tidak sah ini, berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional. Persoalan ini telah pula dilaporkan ke Bawaslu Provinsi pada dapil yang bersangkutan.
“Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PPP adalah 43.639 suara dan Partai Garuda 97 suara. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini,” sebut Gugum membacakan petitum permohonan Pemohon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.