Anwar Usman Muncul di Sidang Putusan Sengketa Pileg Meski Tidak Ikut Mengadili Perkara terkait PSI
Dalam sidang putusan dismissal sengketa Pileg, Anwar Usman tampak hadir. Dia duduk di bangku paling kanan dari sembilan hakim yang hadir.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait.
Hal itu diketahui saat pembacaan petikan putusan No. 04-01-03-36/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP).
Baca juga: Dalil KPU Gelembungkan Suara Mendominasi Sengketa Pileg 2024
PSI menjadi pihak terkait perkara bersama Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan PDIP terkait pengisian calon anggota DPR Papua Tengah di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak dapat diterima.
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri 8 hakim konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Suhartoyo ketika membacakan petikan putusan sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam sidang putusan dismissal sengketa Pileg, Anwar Usman tampak hadir.
Dia duduk di bangku paling kanan dari sembilan hakim yang hadir.
Paman Kaesang Pangarep ini duduk di sebelah hakim M Guntur Hamzah.
Di petikan putusan itu, MK menyatakan terdapat posita dan petitum yang saling bertentangan dalam permohonan PDIP.
Baca juga: MA Catat Persentase Besar dalam Penanganan Sengketa Tanah, Pengamat: Butuh Keseriusan Penegak Hukum
Menurutnya, permohonan pemohon di dapil Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dalil terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Puncak yang terdapat dalam permohonan tersebut tetap akan dilanjutkan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut bahwa Anwar Usman tidak akan mengadili perkara yang melibatkan PSI, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
Hal ini dikarenakan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.
Anwar masih berwenang mengadili sengketa Pileg 2024 di luar partai tersebut.
"Secara aturan putusan etik MKMK beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain," katanya.
Konflik Kepentingan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan sejumlah dampak dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk Anwar Usman terhadap gelaran sidang sengketa pileg 2024.
Sesuai putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Peneliti Perludem M Ihsan Maulana menyoroti momen terjadinya perubahan komposisi hakim panel 1 dan panel 3, yakni antara Guntur Hamzah dan Anwar Usman, di hari pertama sidang sengketa pileg 2024.
Anwar Usman yang sejatinya bertugas di panel ketiga sempat digantikan oleh Guntur Hamzah, yang sebenarnya bertugas di panel 1.
Alasan pergantian itu dikarenakan pihak terkait pada perkara di panel 3 saat itu adalah PSI.
Ihsan menyebut, Perludem menemukan bahwa pergantian komposisi hakim tersebut berdampak terhadap waktu persidangan yang mundur sekitar 30 menit.
"Ini salah satu bukti MK rasanya kurang memitigasi risiko terkait proses PHPU pileg 2024," kata Ihsan.
Selain itu, ada tiga provinsi yang mengharuskan dilakukannya perubahan komposisi hakim, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
"Ini menunjukKan bagaimana sebetulnya potensi konflik kepentingan yang terjadi dalam konteks Anwar Usman menyidangkan perkara PHPU pileg ini dampaknya masih cukup signifikan," jelasnya.
Kemudian, Ihsan juga menyoroti, permasalahan terkait adanya kuasa hukum KPU yang merupakan ahli untuk perkara Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perkara tersebut mengenai keberatan adik ipar Presiden Jokowi itu terkait pencopotan jabatanNya sebagai ketua MK.
Perludem menilai hal itu sebagai sesuatu yang menciderai kepercayaan publik terhadap independensi kemandirian hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU.
"Kami memotret ada potensi konflik kepentingan dalam konteks Anwar Usman ketika menyidangkan perkara PHPU baik berkaitan dengan PSI atau salah satu kuasa hukum KPU yang dihadirkan yang juga kuasa hukum Anwar Usman di PTUN," ungkapnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)