Harapan PPP Kembalikan Suara di DKI Jakarta Kandas, Gugatan Sengketa Pileg Tak Diterima MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa pileg PPP di DKI Jakarta.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa pileg PPP di DKI Jakarta.
Dalam perkara nomor 02 ini, pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendalilkan adanya perpindahan perolehan suara mereka ke Partai Garuda.
Baca juga: Sengketa Pileg PPP di Papua Tengah Tak Diterima MK, Permohonan Dinilai Kabur
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon KPU terkait permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah mencermati PPP memang menuliskan kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta Il, yang pada pokoknya menyatakan terdapat pengurangan suara mereka sebanyak 6.360 suara dan penambahan suara Partai Garuda sebanyak 6.360 suara.
Namun demikian, menurut Mahkamah, PPP tidak menguraikan lebih lanjut mengenai locus atau di TPS mana saja dan di tingkat rekapitulasi yang mana kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU serta bagaimana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalikan oleh Pemohon.
Baca juga: Dalil KPU Gelembungkan Suara Mendominasi Sengketa Pileg 2024
Berdasarkan fakta yang demikian, permohonan pemohon PPP dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b.
"Sehingga menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.