Jokowi Ngaku Baru Tahu Putusan MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub jadi 30 Tahun saat Terpilih
Jokowi mengaku, belum membaca mengenai putusan Mahkamah Agung yang isinya mengubah syarat batas umur calon gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: Revisi UU MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan Anwar Usman sebagai Hakim
Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang bertugas memutus permohonan Partai Garuda ini, yaitu Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.