Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ahmad Ridha Sabana, Pemohon di Balik Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Berikut profil Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda di balik putusan MA ubah syarat usia minimal calon kepala daerah.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Profil Ahmad Ridha Sabana, Pemohon di Balik Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Istimewa
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) di balik putusan Mahkamah Agung (MA) ubah syarat usia minimal calon kepala daerah.

Diketahui Ahmad Ridha Sabana mendaftarkan permohonan dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 ke MA pada 23 April 2024.

Adapun termohon dalam perkara tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Ketua Umum Partai Garuda mengajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.

Kemudian, permohonan yang diajukan Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Garuda diproses MA pada 27 Mei 2024.

Selanjutnya MA memutus permohonan yang diajukan Partai Garuda pada 29 Mei 2024.

Berita Rekomendasi

Hanya butuh waktu 3 hari bagi MA memutus perkara tersebut.

Baca juga: MA Hanya Butuh 3 Hari Untuk Putus Perkara Terkait Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Putusan MA Dianggap Akomodir Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Demokrat: Silakan Saja Berspekulasi

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas