Profil Ahmad Ridha Sabana, Pemohon di Balik Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Berikut profil Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda di balik putusan MA ubah syarat usia minimal calon kepala daerah.
Editor: Adi Suhendi
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Profil Ahmad Ridha Sabana
Ahmad Ridha Sabana merupakan pria kelahiran Banjarmasin 22 Januaro 1972.
Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Garuda. Ia memimpin partai Garuda sejak mulai didirikan pada 2015 tepatnya 16 April 2015.
Ia dikenal sebagai pengusaha dan politikus Indonesia. Sebelum mendirikan partai Garuda, ia terklebih dulu aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pusat.
Bahkan, ia pun sempat dinominasikan sebagai Ketua KNPI periode 2011-2014.
Diketahui juga, Ahmad Ridha pada 2014 silam menjadi Presiden Direktur jaringan televisi komersial PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), putri tertua Soeharto.
Hingga kemudian pada Februari 2018, Ahmad Ridha mengaku tak lagi menjabat sebagai direktur utama TPI.
Pada Pemilu 2014, Ahmad Ridha pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Dapil Jakarta Timur.
Ia pun disebut juga merupakan adik dari politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.