Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata KPU Jakarta soal Isu Kaesang Maju Pilkada Imbas MA Hapus Batas Usia Minimal Cagub

KPU DKI Jakarta turut merespon soal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghapus batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kata KPU Jakarta soal Isu Kaesang Maju Pilkada Imbas MA Hapus Batas Usia Minimal Cagub
Instagram
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menjadi sosok dengan popularitas tertinggi dalam bursa calon Wali Kota Solo dalam Pilkada Serentak 2024. | KPU DKI Jakarta turut merespon soal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghapus batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur. 

Adapun Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Uji materi terhadap KPU itu menyangkut aturan batas minimal usia cagub dan cawagub.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga: Trimedya PDIP Duga Jokowi Sedang Bangun Dinasti Politik, Putusan MA untuk Loloskan Kaesang

Pilkada Jakarta akan Paling Menyita Perhatian jika Kaesang Bertarung Lawan Anies dan Ahok




Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai Pilkada Jakarta akan berjalan sangat menarik jika Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ikut dalam kontestasi.

Hal tersebut merespons spekulasi yang beredar bahwa Kaesang akan maju usai Putusan Mahkamah Agung soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada.

"Pilkada Jakarta ini jadi konstelasi politik pasca pilpres yang paling berdampak, banyak mata akan lebih menarik menyoroti Pilkada Jakatta ketimbang daerah lainnya," kata Arifki kepada Tribunnews, Sabtu (1/6/2024).

Pasalnya, jika Kaesang maju, Arifki meyakini dua tokoh besar dan berpengalaman di Jakarta juga bakal maju, yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purama atau Ahok.

Baca juga: Pakar Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur untuk Kaesang: Mirip Putusan MK

BERITA TERKAIT

Ketiganya, dikatakan Arifki, bakal mengingatkan publik dengan Pilpres lalu, karena ketiganya mewakili kubu yang sama ketika Pilpres pada Februari lalu.

"Peluangnya tentu lawan terbesar bagi Kaesang itu Anies dan Ahok, karena Anies mewakili kubu oposisi dan Ahok adalah PDIP."

"Saya rasa ketika Kaesang maju di DKI makin menarik pertarungannya, karena ada kubu Prabowo-Gibran, ada kubu Anies, dan kubu PDIP," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MA Hapus Usia Minimal Cagub hingga Kaesang Bisa Maju Pilkada DKI, Ini Tanggapan KPU DKI Jakarta

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)(WartakotaLive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Baca berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas