Kata KPU Jakarta soal Isu Kaesang Maju Pilkada Imbas MA Hapus Batas Usia Minimal Cagub
KPU DKI Jakarta turut merespon soal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghapus batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menanggapi soal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghapus batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Putusan MA tersebut menjadi sorotan karena diputus dalam waktu yang singkat, yakni hanya tiga hari, dimulai sidang pada Senin (27/5/2024) dan diputus pada Rabu (29/5/2024).
Terlebih berkat putusan MA tersebut, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.
Menanggapi hal tersebut, Dody menegaskan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI terkait putusan MA ini.
Karena KPU RI yang memiliki wewenang dalam pembuatan Peraturan KPU atau PKPU.
Nantinya KPU DKI Jakarta akan mengikuti instruksi dari KPU RI dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
"Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU (terkait) pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," jelas Dody, dilansir WartakotaLive.com, Minggu (2/6/2024).
Lebih lanjut Dody menuturkan, KPU DKI Jakarta tak memiliki kewenangan dalam pembuatan PKPU.
Untuk itu pihaknya hanya bisa menjalankan regulasi yang tertuang dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.
Menurutnya, putusan MA terkait pencalonan calon kepala daerah itu juga tak mengganggu tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, yang telah berlangsung.
Saat ini KPU DKI Jakarta sedang verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) melalui jalur independen, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PAN Respons Positif Kabar Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024
“Karena tidak terkait dengan calon perseorangan, saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini."
"Mungkin di tahapan pencalonan pasangan calon di 27-29 (Agustus). Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat, nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," jelas Dody.
Sebagai informasi MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.