Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata KPU Jakarta soal Isu Kaesang Maju Pilkada Imbas MA Hapus Batas Usia Minimal Cagub

KPU DKI Jakarta turut merespon soal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghapus batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kata KPU Jakarta soal Isu Kaesang Maju Pilkada Imbas MA Hapus Batas Usia Minimal Cagub
Instagram
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menjadi sosok dengan popularitas tertinggi dalam bursa calon Wali Kota Solo dalam Pilkada Serentak 2024. | KPU DKI Jakarta turut merespon soal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghapus batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menanggapi soal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghapus batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan MA tersebut menjadi sorotan karena diputus dalam waktu yang singkat, yakni hanya tiga hari, dimulai sidang pada Senin (27/5/2024) dan diputus pada Rabu (29/5/2024).

Terlebih berkat putusan MA tersebut, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.

Menanggapi hal tersebut, Dody menegaskan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI terkait putusan MA ini.

Karena KPU RI yang memiliki wewenang dalam pembuatan Peraturan KPU atau PKPU.

Nantinya KPU DKI Jakarta akan mengikuti instruksi dari KPU RI dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

"Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU (terkait) pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," jelas Dody, dilansir WartakotaLive.com, Minggu (2/6/2024).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Dody menuturkan, KPU DKI Jakarta tak memiliki kewenangan dalam pembuatan PKPU.

Untuk itu pihaknya hanya bisa menjalankan regulasi yang tertuang dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.

Menurutnya, putusan MA terkait pencalonan calon kepala daerah itu juga tak mengganggu tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, yang telah berlangsung.

Saat ini KPU DKI Jakarta sedang verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) melalui jalur independen, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Baca juga: Wakil Ketua Umum PAN Respons Positif Kabar Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024

“Karena tidak terkait dengan calon perseorangan, saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini."

"Mungkin di tahapan pencalonan pasangan calon di 27-29 (Agustus). Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat, nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," jelas Dody.

Sebagai informasi MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas