Kotak Suara Hasil Pileg Maluku Tengah Dibuka di Sidang MK, Hakim: Ini Kejadian Langka
Adapun pengecekan ulang dilakukan terhadap perolehan suara Partai Golkar selaku Pemohon dan Partai Gelora sebagai Pihak Terkait di C hasil dan D hasil
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengecekan suara ulang atas hasil perolehan suara Pemilu 2024 dilakukan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/6/2024).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, proses pengecekan ulang ini jarang terjadi dalam proses persidangan di MK.
Adapun pengecekan ulang dilakukan terhadap perolehan suara Partai Golkar selaku Pemohon dan Partai Gelora sebagai Pihak Terkait di C hasil dan D hasil TPS 10 Desa Wakasihu, Leihitu, Maluku Tengah.
Dalam perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Golkar mendalilkan jika terjadi penambahan suara sebanyak 50 kepada Partai Gelora. Padahal menurut Partai Golkar, seharusnya Partai Gelora mendapatkan 0 suara di TPS 10 Desa Wakasihu.
"Sekarang tolong dibuka kotak suara surat suara ini kami ingin melihat Apakah benar 50 surat suara itu dijadikan surat suara rusak lalu kami mau lihat juga C hasilnya," kata Saldi.
Baca juga: Hari Terakhir Sidang, Malam Ini Para Hakim MK Langsung Gelar Rapat Sengketa Pileg 2024
Berdasarkan C hasil Plano, total surat suara yang diterima sebanyak 170. Kemudian, surat suara yang digunakan sebanyak 166 dan surat suara tidak terpakai sebanyak 4.
Selanjutnya, total surat suara tidak sah sebanyak 51. Saldi menilai, hal itu sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada saat persidangan.
"Secara faktual dari apa yang disampaikan di persidangan dan berdasarkan kotak yang kita buka hari ini, memang 51 yang di cross itu tidak masuk ke dalam surat suara yang dihitung ya," ujar Saldi.
"Sekarang kami mau melihat kemarin kan didalilkan bahwa suara yang tidak sahkan dimasukkan ke Partai apa? Gelora ya? Kita lihat C hasil Partai Gelora," sambungnya.
Baca juga: Zulkifli Hasan Sudah Lama Bidik Kaesang Maju di Pilgub Jakarta, Ditolak Jokowi Karena Kurang Usia
Saldi pun mengecek C hasil Partai Gelora. Dalam C hasil, tertulis Partai Gelora mendapatkan 50 suara.
Kemudian, Saldi melanjutkan memeriksa D hasil. Dia mengatakan pemeriksaan C hasil dan D hasil jarang dilakukan dalam sidang MK.
"Ini kan nanti tercermin di D hasil, mana D hasil? Tapi jarang-jarang ini, kejadian langka kita buka ini Pak Afif (Komisioner KPU RI Mochammad Afidudin)," ucap dia.
"Bukan berjuang untuk siapa-siapa, untuk membuktikan kebenaran suara di TPS itu," sambungnya.
Dalam D hasil, perolehan suara Partai Gelora tertulis 50 suara. Saldi lantas mengatakan jika hal tersebut telah sesuai.
"Clear, ya?" tanya Saldi yang disetujui para pihak.