Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta Sesuai Putusan MA, Ini Tanggapan Bobby Nasution
Putusan MA mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi berusia 30 tahun saat dilantik memungkinkan jalan bagi Kaesang
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terbuka lebar mengikuti Pilkada Jakarta 2024 seiring putusan Mahkamah Agung (MA) terkait umur calon kepala daerah.
Putusan MA yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi berusia 30 tahun saat dilantik.
Bagaimana tanggapan Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait potensi adik iparnya itu mengikut Pilkada Jakarta?
Baca juga: Lulus UKK di PKB, Bobby Nasution Bicarakan Calon Wakil Gubernur di Pilkada Sumut
"Tanggapannya? Tanya Kaesang lah ya. Ditanya Kaesang lah," kata Bobby kepada awak media usai melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Pusat, pada Selasa (4/6/2024).
Bobby mengaku belum berkomunikasi dengan Kaesang secara spesifik terkait hal tersebut.
"Belum, belum ada telpon-telponan. Di grup (WhatsApp) keluarga? Belum ada bahas itu," ujar Bobby.
Kemudian awak media bertanya terkait putusan Mahkamah Agung disebut-sebut dugaan dari dinasti politik.
Namun, Bobby Nasution tidak menjawab dan berjalan ke arah mobil.
Perihal apakah dirinya akan mendukung Kaesang, Bobby berkelakar bahwa dirinya tidak memiliki KTP Jakarta sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih.
"Ada KTP-nya gak? Kan gitu. Belum ada dibahas (soal Kaesang maju di Jakarta), makasih," ucap suami Kahiyang Ayu itu.
Jawaban Kaesang
Kaesang mengatakan putusan tersebut memungkinkan dirinya ikut dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024.
Namun demikian, kata dia, ia mengaku tidak tahu apakah KPU akan berkonsultasi lebih dulu dengan pemerintah dan DPR untuk menaati ketentuan yang diubah oleh MA tersebut.
Baca juga: Saat Bobby Nasution Disambut Karpet Merah dan Tenda Hijau di Markas PKB
Hal tersebut disampaikannya di kantor DPP PSI Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).
"Jadi, ini kan kalau kita lihat dulu. Kalau melihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk ke PKPU. Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," kata Kaesang.
Lebih lanjut, Kaesang juga berbicara terkait peluang dirinya ikut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Menurutnya, saat ini PSI memiliki delapan kursi di Jakarta.
Dengan demikian, menurutnya PSI bisa ikut mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta meskipun harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Untuk itu, putra bungsu Presiden Jokowi itu mengakui akan ada kejutan terkait hal tersebut pada bulan Agustus nanti.
Berdasarkan laman resmi KPU, tahap pendaftaran pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tahun 2024 berlangsung pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Baca juga: Mantan Hakim MK Soroti Pengawasan Yudikatif Pasca Terbitnya Putusan MK 90 dan MA 23
"Sekarang PSI sendiri ada 8 kursi di DKI (Jakarta). Jadi kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tuunggu kejutannya di Bulan Agustus. Ya, saya kira itu saja ya," kata Kaesang.
Ia enggan berkomentar atau menjawab lebih jauh ketika ditanya lebih lanjut perihal peluangnya untuk ikut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Diketahui, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan tersebut, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Putusan MA, Bobby Nasution Mengaku Belum Berkomunikasi dengan Kaesang Pangarep
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.