Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Bahas Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Pembahasan bersama KPU itu penting, karena dengan adanya putusan ini maka akan berdampak pada Peraturan KPU (PKPU) perihal pencalonan kepala daerah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Bahas Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Kompas.com/Moh Nadlir
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah.

Menurut dia, pembahasan bersama KPU itu penting, karena dengan adanya putusan ini maka akan berdampak pada Peraturan KPU (PKPU) perihal pencalonan kepala daerah.

Baca juga: KPU Lakukan Pembahasan Internal Sikapi Putusan MA Soal Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah

"Putusan MA kan bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi  dan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan," kata Guspardi kepada awak media saat dimintai tanggapannya, Selasa ( 4/7/2024).

Menurutnya, kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan pengujian terhadap Peraturan KPU sudah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Secara konstitusi, MA juga kata dia, berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan. 

Baca juga: MA Ubah Aturan Usia Cagub jadi 30 Tahun, Puan Serahkan ke Rakyat untuk Menilai 

"Sehingga, putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam norma persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, baik perseorangan maupun dari gabungan Partai Politik," ujar politikus dari Fraksi PAN tersebut.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan kalau KPU harus menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU.  

"Jadi, KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020 yang nantinya akan di pergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," tutur Guspardi.

Kendati demikian, Guspardi menyatakan, sampai saat ini belum ada jadwal konsultasi yang diagendakan untuk membahas putusan tersebut. 

Dirinya berharap, pembahasan bersama KPU RI itu bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan akan di agendakan segera oleh Komisi II secepatnya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung RI (MA) telah mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana kepada MA.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

Baca juga: MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Ray Rangkuti Duga jadi Karpet Merah untuk Kaesang Maju Pilkada

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas