KPU Serahkan Aturan Penyaluran Bansos di Pilkada Serentak 2024 ke Pemerintah
Mulanya peserta diskusi menanyakan kepada KPU bagaimana melihat aturan pembagian bansos di Pilkada 2024. Hal itu dikarenakan aturan penyerahan bansos
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz menyerahkan sepenuhnya aturan bantuan sosial atau bansos di Pilkada Serentak 2024 ke pemerintah.
Adapun hal itu disampaikan Mellaz dalam diskusi bertajuk Pilkada Damai 2024 di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mulanya peserta diskusi menanyakan kepada KPU bagaimana melihat aturan pembagian bansos di Pilkada 2024. Hal itu dikarenakan aturan penyerahan bansos sempat menjadi polemik di Pilpres 2024.
Menjawab pertanyaan tersebut ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah saat ini.
"Soal bansos itu Bu Titi dan Pak Suhajar (Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri) bisa memberikan respon karena bansos itu juga sempat muncul di pemilu 2024. Serta menjadi dalil yang diajukan di Mahkamah Konstitusi oleh peserta pemilu," kata Mellaz yang hadir secara daring.
Baca juga: Kemendagri Ungkap Bansos Tetap Berjalan di Pilkada Serentak 2024, Serahkan Pengawasannya ke Bawaslu
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Masuk Radar PDIP Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Ada Politikus Senior
Menurutnya, KPU terlalu jauh untuk menanggapi aturan bantuan sosial tersebut.
"Tapi KPU terlalu jauh wilayahnya ke sana. Kalau soal teknis penyelenggaraan wilayah kami," tegasnya.
Sementara itu Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mengatakan bantuan sosial atau bansos bakal tetap berjalan di Pilkada Serentak 2024.
Sedangkan itu untuk pengawasannya, kata Suhajar sepenuhnya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Bansos di UU Pilkada Pasal 71 bahwa pejabat, ASN, TNI, Polri pegawai BUMN dilarang ambil keputusan, tindakan yang untungkan pasangan calon," kata Suhajar.
"Jadi, dilarang ambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. Jelas itu indikatornya. Sudah ada regulasi hukumnya," lanjutnya.
Baca juga: Kejar Target Rampungkan 106 Putusan Perkara Pileg, 9 Hakim MK Rela Menginap di Gedung MK
Ia menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan hak rakyat. Jika ada pelanggaran pembagian bansos Bawaslu bisa bertindak.
"Jadi, bansos hak rakyat dan dirancang setiap tahun anggaran. Ada hak rakyat dapat bansos. Itu semuanya harus berjalan. Tapi apabila untungkan salah satu (Paslon), maka Bawaslu dapat ambil tindakan," tegasnya.