Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud Singgung Cacat Hukum: Sudah Mual
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memilih bungkam soal putusan ini.
Syarifudding mengaku tak bisa mengomentari perihal putusan yang saat ini menuai kritikan itu.
"Kita tidak boleh berkomentar terhadap putusan kita (sendiri)," kata Syarifuddin di Padang, Sumatra Barat, Jumat (31/5/2024).
Syarifuddin menegaskan bahwa dirinya tak boleh berkomentar soal putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dinilai sejumlah pihak sebagai karpet merah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 ini.
"(Soal) putusan 23 itu, kita tak boleh komentar-komentar soal itu," tegasnya.
Di sisi lain sebagai lembaga eksekutif, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara juga enggan berkomentar perihal putusan M ini.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kamis (30/5/2024).
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) menyebut seharusnya hakim dapat menjaga rasa keadilan masyarakat dan demokrasi yang lebih baik.
"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Meski demikian, Mukti menegaskan KY sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan MA tersebut.
Sebab, KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, lanjut Mukti, pihaknya tetap menaruh perhatian terhadap putusan ini, karena dinilai menentukan gelaran pilkada yang jujur dan adil.
"KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut, Tetapi KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," ujarnya.
Mukti mempersilakan kepada publik untuk melaporkan kepada KY apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung.
"Sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," jelas Mukti.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Ibriza Fasti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.