Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg

Dari 15 perkara, sebanyak 5 permohonan sengketa PHPU Pemilu 2024 diterima MK, sementara sisanya 10 permohonan ditolak.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (dapil) Serang 1, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Dari 15 perkara yang diputuskan, sebanyak 5 permohonan sengketa PHPU Pemilu 2024 diterima MK, sementara sisanya 10 permohonan ditolak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, Kamis (6/6/2024) kemarin.

Pada hari pertama sidang agenda pembacaan putusan ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan untuk 37 dari total 106 perkara sengketa Pileg 2024.

Pembacaan putusan 37 perkara itu dibagi menjadi tiga panel.

Panel 1 diketuai oleh Hakim MK Suhartoyo.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP: Caleg DPRD Tarakan dari Golkar Didiskualifikasi hingga PSU

Kemudian panel 2 diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan panel 3 diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Sementara itu di persidangan, dari 15 perkara PHPU Pemilu 2024 pada sesi 1.

Dari 15 perkara tersebut, sebanyak 5 permohonan sengketa PHPU Pemilu 2024 diterima MK, sementara sisanya 10 permohonan ditolak.

Berita Rekomendasi

"Dari sesi pagi ini kita mendapatkan rekapan ada 10 perkara yang ditolak. Kemudian satu perkara yang pemilih suara ulang di satu dapil dan diminta untuk melakukan proses tahapan pencalonan kembali yang berkaitannya dengan keterwakilan perempuan," kata Komisioner KPU Mochamad Afifuddin kepada awak media di gedung MK, Kamis (6/6/2024).

Afifuddin mengatakan permohonan yang diminta juga ada penyandingan data, pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang dan seterusnya. 

"Tentu melihat situasi ini kami pasti akan melakukan pembahasan di internal KPU, untuk membahas bagaimana tindaklanjuti dari putusan MK ini," kata Afifuddin.

Kemudian secara teknis KPU diberi waktu mulai 15 hari, 30 hari dan 45 hari kerja.

"Tentu kami akan mengkonsolidasikan di internal kami untuk menyiapkan tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan oleh MK. Sambil kami lihat putusan-putusan yang lain di hari ini, besok dan hari Senin," tegasnya.

Baca juga: Kepala Desa Dinyatakan Bersalah dan Dijerat Pidana, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Cianjur

Apa saja hasil keputusan sidang MK di hari pertama sidang pembacaan putusan kemarin?

Berikut daftar 5 perkara permohonan sengketa PHPU Pemilu 2024 yang diterima MK:

1. Kades Dinyatakan Bersalah Dijerat Pidana, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Cianjur

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas