5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg
Dari 15 perkara, sebanyak 5 permohonan sengketa PHPU Pemilu 2024 diterima MK, sementara sisanya 10 permohonan ditolak.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, Kamis (6/6/2024) kemarin.
Pada hari pertama sidang agenda pembacaan putusan ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan untuk 37 dari total 106 perkara sengketa Pileg 2024.
Pembacaan putusan 37 perkara itu dibagi menjadi tiga panel.
Panel 1 diketuai oleh Hakim MK Suhartoyo.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP: Caleg DPRD Tarakan dari Golkar Didiskualifikasi hingga PSU
Kemudian panel 2 diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan panel 3 diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sementara itu di persidangan, dari 15 perkara PHPU Pemilu 2024 pada sesi 1.
Dari 15 perkara tersebut, sebanyak 5 permohonan sengketa PHPU Pemilu 2024 diterima MK, sementara sisanya 10 permohonan ditolak.
"Dari sesi pagi ini kita mendapatkan rekapan ada 10 perkara yang ditolak. Kemudian satu perkara yang pemilih suara ulang di satu dapil dan diminta untuk melakukan proses tahapan pencalonan kembali yang berkaitannya dengan keterwakilan perempuan," kata Komisioner KPU Mochamad Afifuddin kepada awak media di gedung MK, Kamis (6/6/2024).
Afifuddin mengatakan permohonan yang diminta juga ada penyandingan data, pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang dan seterusnya.
"Tentu melihat situasi ini kami pasti akan melakukan pembahasan di internal KPU, untuk membahas bagaimana tindaklanjuti dari putusan MK ini," kata Afifuddin.
Kemudian secara teknis KPU diberi waktu mulai 15 hari, 30 hari dan 45 hari kerja.
"Tentu kami akan mengkonsolidasikan di internal kami untuk menyiapkan tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan oleh MK. Sambil kami lihat putusan-putusan yang lain di hari ini, besok dan hari Senin," tegasnya.
Baca juga: Kepala Desa Dinyatakan Bersalah dan Dijerat Pidana, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Cianjur
Apa saja hasil keputusan sidang MK di hari pertama sidang pembacaan putusan kemarin?
Berikut daftar 5 perkara permohonan sengketa PHPU Pemilu 2024 yang diterima MK: