Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg

Dari 15 perkara, sebanyak 5 permohonan sengketa PHPU Pemilu 2024 diterima MK, sementara sisanya 10 permohonan ditolak.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (dapil) Serang 1, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Dari 15 perkara yang diputuskan, sebanyak 5 permohonan sengketa PHPU Pemilu 2024 diterima MK, sementara sisanya 10 permohonan ditolak. 

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan untuk Perkara Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang.

Sehingga, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Selain itu, Suhartoyo juga menyampaikan, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

MK memberikan waktu 30 hari untuk KPU melakukan PSU di dua TPS tersebut.

"(PSU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

BERITA REKOMENDASI

Dalam permohonannya, Pemohon PAN mendalilkan terdapat surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara.

Selain itu, Pemohon PAN juga mendalilkan terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara.

Namun, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut.

Meskipun terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara, tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.

3. MK Kabulkan Sebagian Sengketa Pileg PKS Soal Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Dalam sidang itu MK juga mengabulkan untuk sebagian sengketa pileg yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6.

Dalam permohonannya, PKS mempersoalkan KPU Provinsi Gorontalo tetap mengesahkan daftar calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 sekalipun terdapat beberapa partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

PKS meminta MK untuk mendiskualifikasi empat partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di Dapil Gorontalo 6, yakni PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas