5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg
Dari 15 perkara, sebanyak 5 permohonan sengketa PHPU Pemilu 2024 diterima MK, sementara sisanya 10 permohonan ditolak.
Penulis: Dewi Agustina
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS dan penghitungan suara ulang di empat TPS di Cianjur, Jawa Barat.
Hal itu ditegaskan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang putusan Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif Nomor 55.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno, gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 15, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk pemilihan DPRD Kabupaten.
Adapun pemungutan suara ulang itu digelar maksimal 30 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, daerah pemilihan Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, dapil Cianjur III," tutur Suhartoyo.
Selain itu, Mahkamah memberikan kesempatan untuk KPU melakukan penghitungan suara ulang di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 serta menetapkan hasilnya maksimal 30 hari ke depan.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dapil Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggola Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Clanjur Daerah Pemilhan Cianjur III," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan, Kepala Desa Metengsari Soemantri telah dinyatakan melanggar secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan suara tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang oleh Pengadilan Negeri Cianjur.
Oleh karena perbuatannya, Terdakwa Soemantri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 5 juta.
"Bahwa dikarenakan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri yang melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari telah terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut di atas, menurut Mahkamah, selanjutnya harus dipulihkan proses pemilu yang telah diciderai oleh tindakan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa bernama Somantri tersebut," ucap Daniel.
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi menemukan, permasalahan pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 disebabkan karena Formulir C Hasil Salinan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota menunjukkan perolehan suara yang hanya dimiliki oleh calon anggota legislatif bernama Aziz Musim dan Gugun Gunawan.
"Mahkamah memandang pertu untuk dilakukannya penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur," tegas Hakim Daniel.
2. MK Kabulkan Sebagian Gugatan PAN, Perintahkan PSU Hasil Suara DPRD Kota di Dapil Cirebon 2
MK mengabulkan untuk sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN).