Sebut Jokowi Berkhianat, PDIP Minta Kader Kompak Usai Hasto Diperiksa Polisi
Ribka Tjiptaning menyebut Presiden Jokowi berkhianat pada partainya, dia prihatin saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa Polda Metro Jaya Selasa (4/6/2024).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkhianat pada partainya.
Ribka Tjiptaning mengaku sangat prihatin ketika Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).
"Sampai ke persoalan kemarin soal Pak Sekjen, saya sedih dan sangat prihatin kalau seorang Sekjen Partai diperlakukan seperti itu," kata Ribka Tjiptaning dalam acara peringatan Hari Lahir Bung Karno ke-123 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Karenanya, Ribka Tjiptaning meminta agar badan dan sayap partai berlambang banteng moncong putih itu harus kompak.
Dia menegaskan dirinya dulu ikut berjuang untuk reformasi. Bahkan, ikut dalam barisan Pro-Megawati (Promeg) pada peristiwa 27 Juli 1996 hingga terbentuknya PDI Perjuangan.
"Tetapi kesini-kesininya ketika pengkhianatan Jokowi terhadap PDIP kita, terhadap kita, sehingga ini harus dikompakkan badannya sayap," ujar Ribka Tjiptaning.
Karenanya, Ribka Tjiptaning menekankan pentingnya badan dan sayap partai untuk kompak. Sebab, ada indikasi neokolonialisme.
"Karena ini sudah titik-titik kolonialismenya sudah balik lagi. Neokolonialisme, sudah mulai," ungkapnya.
Baca juga: Ribka PDIP Kesal Hasto Diperiksa Polisi: Ini Wajah Partai Lho
Adapun, Hasto diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). Dia diduga menghasut masyarakat melalui pernyataannya soal kecurangan Pemilu 2024 dalam sebuah stasiun televisi swasta.
Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.