Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Calon Kepala Daerah yang Direkomendasikan NasDem di 9 Wilayah: Dari Gorontalo hingga Jayapura

Adapun beberapa yang diberikan yakni mulai dari Bakal Calon Wali Kota Tanjung Pinang hingga Bakal Calon Bupati Jayapura. 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Calon Kepala Daerah yang Direkomendasikan NasDem di 9 Wilayah: Dari Gorontalo hingga Jayapura
internet
Ilustrasi Calon Kepala Daerah 

Calon Wakil Bupati Jayapura: Sakarudin, S.Pd, MM

7. Kabupaten Boven Digoel

Bupati: Yakobus Weremba

Wakil bupati: Suharto

8. Kabupaten Nabire

Bupati: Mesak Magai, S. Sis

9. Kabupaten Asmat

Berita Rekomendasi

Bupati: Bonefasius Jaksu, S. Sos, M. Ec. Dev

Wakil Bupati: Abdul Ganing, SE, MM

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
    Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Penetapan Calon Kepala Daerah Terpilih

  1. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih:
  2. Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  3. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  4. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  5. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  6. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
  7. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
  8. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  9. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
    Gubernur dan wakil gubernur terpilih
  10. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
  11. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas