Jimly Asshiddiqie: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tidak Bisa Berlaku di 2024
Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah tak bisa berlaku di 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah tak bisa berlaku di 2024.
Hal itu kata Jimly karena proses Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan Sehingga aturan itu harus berlaku di Pilkada 2029.
Diketahui melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.
Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
“Jadi putusan MA itu agak beda dengan keputusan MK. Kalau putusan MK itu berlaku setelah ditetapkan dan wajib ditaati,” kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).
Diterangkannya bahwa putusan MA soal batas usia calon kepala daerah, perlu memerintahkan regulator dalam hal ini KPU mengubah peraturan. Sebagaimana Undang-Undang ditafsirkan oleh MA melalui putusannya.
“Jadi harus ada eksekusi oleh KPU dahulu. Sedangkan KPU dalam membuat aturan sudah terikat dengan proses tahapan yang ada,” kata Jimly.
Ia menerangkan karena proses Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan. Maka KPU tak boleh ubah aturan kecuali untuk masa berlaku 2029 mendatang.
“Pencalonan kepala daerah itu sudah berjalan. Maka dia tidak boleh lagi mengubah kecuali untuk kepentingan 2029. Kita serahkan kepada KPU saja apakah akan mengubah aturannya sekarang atau nanti,” terangnya.
Baca juga: Respons Menko Polhukam soal Aturan Syarat Minimal Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Diubah MA
Yang jelas, kata Jimly dampak dari perubahan itu tidak bisa diterapkan saat ini karena tahapannya sudah jalan.
“Jadi tidak adil yang sudah tidak dianggap memenuhi syarat tiba-tiba jadi memenuhi syarat. Maka penerapan keputusan MA itu berdampak nanti 2029. Tapi dengan catatan harus diubah dulu peraturan di KPU oleh KPU. Bisa diubahnya sekarang tapi berlakunya 2029. Atau diubah setelah Pilkada 2024 agar tidak timbulkan kisruh,” tegasnya.
Adapun diubahnya aturan calon kepala daerah oleh MA tersebut dituding banyak pihak untuk meloloskan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.