KPU Mulai Gelar Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan MK Bersama Jajaran Daerah
Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut pihaknya mulai menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Malam hari ini kami kumpulkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota untuk tindak lanjut putusan tersebut,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Idham menegaskan, pihaknya bakal memastikan tindak lanjut putusan tersebut itu sesuai dengan amar putusan MK dan juga asas dan prinsip serta aturan penyelenggaraan Pemilu.
Koordinasi berlangsung di Hotel Grand Kemayoran, Jakarta Pusat ini bakal berlangsung selama tiga hari.
Dalam koordinasi, KPU melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang.
“Ada 6 putusan mahkamah konstitusi yang dikabulkan sepenuhnya dan ada 38 putusan PHPU Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan sebagian,” jelas Idham.
Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.
44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Kabul seluruhnya sebanyak 6 perkara dan kabul sebagian sebanyak 38 perkara.
MK menerima sebanyak 297 perkara untuk PHPU Pileg 2024.
Namun, sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada sidang putusan dismissal pada 21-22 Mei lalu.