MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
Pemungutan suara ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024.
Editor: Erik S
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di sejumlah wilayah usai keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar tanpa kampanye.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
"Pasal 98 PKPU Nomor 25 tahun 2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Tanpa Kampanye
Pemungutan suara ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024. MK sedikitnya mengeluarkan 20 putusan yang berisi perintah PSU. Idham menjelaskan bahwa MK memerintahkan PSU diselenggarakan pada hari kerja, hari libur atau hari yang diliburkan.
MK juga memerintahkan KPU menggelar PSU dalam dalam rentang waktu yang beragam. Misalnya, terdapat 7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.
Meski tidak ada kampanye, kata Idham, KPU kabupaten/kota diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan atau kepala satuan pendidikan.
"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU usai putusan MK," ujarnya.
Sejak tadi malam KPU menggelar rapat koordinasi mengenai persiapan tindak lanjut putusan MK terkait PHPU Legislatif 2024, termasuk rencana menggelar PSU. Rapat akan digelar sampai Jumat (14/6).
Meski sudah ada ketentuan periodenya, Idham mengatakan KPU akan tetap mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU. KPU juga tidak mempersoalkan jadwal pemungutan suara ulang yang beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah berjalan.
"KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan," kata Idham.
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra: Soroti Bansos, Netralitas Pejabat dan Pemungutan Suara Ulang
Idham mencontohkan misalnya pada saat penerimaan bakal calon perseorangan kepala daerah yang sudah dimulai Mei lalu, di saat bersamaan KPU di daerah juga melakukan tahapan rekrutmen badan ad hoc serta memulai tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan sinkronisasi DP4 dan DPT terakhir.
"Pada dasarnya hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik," tegasnya.
Sementara itu terkait anggaran yang akan dipakai untuk untuk tindak lanjut putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menegaskan dana yang digunakanan akan berbeda dengan dana yang digunakan untuk Pilkada 2024.
Baca juga: KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024
"Berbeda. Ini tetap sumber anggarannya APBN untuk tindak lanjut putusan MK," kata pria yang akrab disapa Drajat itu.
Dana untuk tindak lanjut putusan MK ini juga merupakan dana yang sama digunakan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi putusan-putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat ini, KPU tengah menyiapkan tahapan apa saja yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti putusan MK terkait penghitungan suara ulang, pemungutan suara ulang (PSU), hingga penyandingan suara ulang.
"Kita sedang menyusun tahapan untuk yang PSU, penghitungan ulang, tahapan merekrut petugas, untuk pengadaan logistiknya lagi, bimtek lagi, terutama yang PSU besar," tutur Drajat.(tribun network/mar/dod)