Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Sindir Putusan MA yang Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Tolak Berpasangan dengan Kaesang?

"Peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu ditaati, itu prinsip," kata Anies dikutip, Sabtu (15/6/2024).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anies Sindir Putusan MA yang Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Tolak Berpasangan dengan Kaesang?
Kolase Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anies Baswedan sindir soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024. Sinyal menolak berpasangan dengan Kaesang?

"Peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu ditaati, itu prinsip," kata Anies dikutip, Sabtu (15/6/2024).

Lewat putusan MA tersebut, seseorang yang masih berusia 29 tahun dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asalkan saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun.

Putusan MA ini kemudian mengingatkan publik pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

Kembali ke putusan MA, yang juga membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.

Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan menyentuh usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Berita Rekomendasi

"Anda main catur, di tengah-tengah main catur aturannya diubah? ya repot," sindir Anies.

Ramai putusan MA tersebut sebelumnya dibantah PSI bahwa mereka terlibat di dalamnya.

"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman yang dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Menurut Andy, MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Oleh karena itu, publik harus menghormati keputusan hakim, dan Andy mempersilakan untuk menanyakan hal itu kepada MA.

“Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI," ucap Andy.

"Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA. Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini,” ujar Andy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas