Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Mulai Tahapan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Kepala Daerah Jalur Independen

Kemudian, pada 19 dan 20 Juni mendatang, KPU bakal menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi itu ke PPS dan pada 21 Juni hingga 4 Juli, proses verifi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPU Mulai Tahapan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Kepala Daerah Jalur Independen
instagram @kpusumedang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menerima pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, Hendrik Kurniawan dan R Lucky Djauhari Soemawilaga, untuk Pilkada Serentak 2024 di kantor KPUD Sumedang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024) malam.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menggelar rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) perbaikan pertama untuk dokumen syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan atau jalur independen mulai Minggu (16/6/2024) hingga dua hari ke depan.

Tahapan itu tertuang dalam Surat KPU Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

"Perihal verifikasi administrasi perbaikan kesatu kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan," sebagaimana tertulis dalam Surat KPU yang diterima Tribunnews, Minggu.

Kemudian, pada 19 dan 20 Juni mendatang, KPU bakal menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi itu ke PPS dan pada 21 Juni hingga 4 Juli, proses verifikasi perbaikan kesatu dilaksanakan.

Baca juga: Kominfo Jadi Trending Topic Gara-gara Niat Blokir Aplikasi X, Netizen Mereaksi Keras

Sebagai informasi, pemerintah telah memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Berita Rekomendasi

"Tidak ada peluang (Pilkada 2024 maju ke September)," kata Tito ditemui usai menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.

Alasan utamanya adalah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.

Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.

Baca juga: Bawaslu: Formulir Tanda Pengembalian Pendaftaran Pencalonan Pilkada Bisa jadi Objek Sengketa

Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tak lepas dari perhatian pemerintah. Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan.

"Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas