Ada Kecenderungan Angka Pemilih Turun, KPU-Bawaslu Didorong Masif Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang
KPU harus menggelar PSU di beberapa wilayah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah partisipasi masyarakat dalam mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) cenderung bakal menurun dibandingkan pemungutan suara pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggelar PSU di beberapa wilayah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Baca juga: KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024
"Jumlah partisipasi masyarakat memang jadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca Putusan MK. Ada kecenderungannya angka pengguna hak pilih di PSU menurun dibanding sebelumnya," kata pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).
Penyebabnya adalah antusiasme pemilih yang menurun akibat euforia pemungutan suara ulang tidak sekuat dan seramai ketika pemilu serentak. Selain itu, sangat mungkin pemilih juga mengalami kelelahan politik akibat proses pemilu yang terlalu panjang. Apalagi mengingat tahapan Pilkada 2024 yang juga sudah dimulai, sehingga ada fokus baru di kalangan para pemilih.
KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI disebut Titi perlu melakukan sosialisasi masif dengan merangkul para pemangku kepentingan di daerah pemilihan yang terdampak pemungutan suara ulang.
Baca juga: KPU Mulai Tahapan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Kepala Daerah Jalur Independen
Khususnya sosialisasi tentang hari pemungutan suara dan pentingnya para pemilih untuk menggunakan hak pilih. Selain itu Bawaslu juga harus mengintensifkan sosialisasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam pelaksanaan PSU untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan manipulasi dalam proses PSU.
"Kalau sampai terbakar terjadinya kecurangan dampaknya bisa buruk bahkan sampai ke pemungutan suara ulang kembali seperti halnya pada saat Pilkada di mana PSU juga bisa kembali diulang akibat kecurangan yang terus terjadi," jelas Titi.
Sementara itu, KPU juga harus memastikan kapasitas dan kompetensi petugas pelaksana PSU di lapangan. Supaya mereka bisa bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya agar tidak melakukan kesalahan, pelanggaran, ataupun manipulasi dalam pelaksanaan PSU yang jadi tanggung jawab petugas pelaksana.
Sebagai informasi, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya bakal memaksimalkan waktu yang tersedia untuk sosialisasi. Berbagai kanal serta jaringan juga bakal dimanfaatkan untuk sosialisasi guna memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ujar Idham saat dihubungi, Jumat (14/6/2024)..
"Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar Putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," sambungnya.
Desiminasi informasi dan sosialisasi, tegas Idham, merupakan kunci supaya para pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.
Baca juga: Perolehan Suara Berubah saat Pergantian PPD, MK Perintahkan PSU di 3 Distrik Papua Pegunungan
KPU telah menetapkan tanggal untuk tindak lanjut PSU dan PSSS. Berikut jadwal tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg 2024:
Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada:
1. Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK
2. Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan
3. Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK
Penghitungan ulang suara direncanakan pada:
1. Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK
2. Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan
3. Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK