Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Ini Sarankan Kaesang 'Nyebur' Sekalian Maju jadi Cagub Jakarta, Bukan Cawagub

Menurutnya, Kaesang memiliki peluang menang di Jakarta. Hal itu bisa diukur dari basis pendukung PSI di DKI Jakarta dan dukungan dari NasDem, PAN,

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pengamat Ini Sarankan Kaesang 'Nyebur' Sekalian Maju jadi Cagub Jakarta, Bukan Cawagub
Kolase Tribunnews
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat calon kepala daerah, khususnya calon gubernur dan wakil gubernur, diduga untuk mengakomodir pencalonan putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. 

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Berita Rekomendasi

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, masuk dalam bursa bakal Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, masuk dalam bursa bakal Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024. (Kolase Tribunnews)

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Minta Blokir Terhadap 10 Rekeningnya Dicabut, Ini Keputusan Hakim

Putusan MA ini kemudian diduga menjadi karpet merah lagi-lagi untuk putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut akan maju di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas