Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat KPU DKI Jakarta, Bawaslu Beri Kesempatan Dharma Pongrekun Lengkapi Dokumen Paling Lambat Senin

Bawaslu beri kesempatan hingga Senin (24/6/2024) ke bakal pasangan cagub cawagub Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana perbaiki dokumen.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gugat KPU DKI Jakarta, Bawaslu Beri Kesempatan Dharma Pongrekun Lengkapi Dokumen Paling Lambat Senin
TribunJakarta.com
Dharma Pongrekun Serahkan Persyaratan Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen. Bawaslu beri kesempatan hingga Senin (24/6/2024) ke bakal pasangan cagub cawagub Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana perbaiki dokumen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan hingga Senin (24/6/2024) mendatang untuk bakal pasangan cagub dan cawagub Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memperbaiki dokumen gugatan.

"Perbaikan secara hukum acara sengketa pemilihan paling lama satu hari kerja. Berarti hari Senin pekan depan berkas perbaikan mesti masuk ke Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

Sebagaimana diketahui, Dharma-Kun menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Dalam gugatan yang diterima Bawaslu, salah satunya berkaitan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Adapun gugatan itu sudah memasuki tahap rapat pleno di Bawaslu dan dinyatakan masih belum lengkap, harus segera diperbaiki oleh Dharma-Kun.

"Kemarin sore kami sudah rapat pleno pimpinan, pemohon kami minta untuk perbaikan berkas permohonan. Jadi pihak pemohon, kami minta agar berkas permohonan supaya dilengkapi dan dipertajam lagi," jelas Benny.

"Hari ini surat resmi perbaikan permohonan disampaikan kepada pemohon," sambungnya.

Baca juga: Tim Dharma Pongrekun Keberatan atas Jadwal Penyerahan Persyaratan ke KPUD DKJ

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto harus berjuang di Bawaslu DKI Jakarta jika ingin tetap bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.

Hal itu karena KPU DKI Jakarta menyatakan berkas dukungan yang diserahkan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto tidak memenuhi syarat.

Dari total 1,2 Juta data yang diunggah ke Silon, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 447.469 dukungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas