Respons Bawaslu terkait Mundurnya Caleg DPD Terpilih Maluku Mirati, KPU akan Bahas di Rapat Pleno
Secara teknis hukum calon anggota DPR atau DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pengunduran diri secara tiba-tiba beberapa caleg DPR dan DPD terpilih sebelum dilantik menjadi anggota legislatif pada Oktober 2024.
Terbaru ada caleg anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Maluku, Mirati Dewaningsih.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, secara teknis hukum calon anggota DPR atau DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang.
Sebab tidak ada satu pun norma hukum positif saat ini (ius constititum) yang melarangnya.
Baca juga: Ikuti Aspirasi Publik Maju Pilkada Maluku Tengah, Mirati Dewaningsih Ajukan Surat Mundur dari DPD RI
"Namun dari sisi kepastian hukum terhadap akuntabilitas hukum atas keseluruhan proses tahapan elektoral yang telah dilaluinya patut dipertanyakan," kata Puadi kepada wartawan, Minggu (23/6/2024).
Puadi mengatakan Bawaslu sebagai institusi yang terlibat dalam Pemilu berkewajiban menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses dan hasil pemilu sesuai dengan pilihan rakyat.
"Oleh karena ke depan pembentuk undang-undang perlu memikirkan urgensi pengaturan hal tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya telah memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk memverifikasi surat pengunduran diri caleg DPD terpilih di dapil Maluku, Mirati Dewaningsih.
"Nanti di dalam Rapat Pleno KPU baru akan dibahas," kata Idham.
Idham menyebut pengunduran diri sebagai caleg atau calon DPD terpilih adalah hak politik seorang calon.
"Nanti calon di Pemilu legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri. Itu rencana aturan teknis yang akan diundangkan," ujarnya.
Baca juga: Dihadapan Caleg Terpilih PDIP, Hasto Kristiyanto Ajak Berani Lawan Praktik Hukum Kolonial Penguasa
Idham menyebut ketentuan pengunduran diri calon legislatif terpilih ada di UU Pemilu, tepatnya Pasal 426 ayat (1) huruf b. Caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bakal diganti oleh calon lainnya yang memiliki suara di bawahnya.
Caleg DPD terpilih di dapil Maluku, Mirati Dewaningsih mundur sebelum ditetapkan resmi oleh KPU dan dilantik.