Respons Bawaslu terkait Mundurnya Caleg DPD Terpilih Maluku Mirati, KPU akan Bahas di Rapat Pleno
Secara teknis hukum calon anggota DPR atau DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Dia mendapat suara terbanyak di dapil Maluku.
Mirati mengklaim hendak maju Pilbup Maluku Tengah 2024.
Keputusan Mirati ini membuka peluang caleg DPD Nono Sampono yang berada dalam dapil yang sama dengannya lolos kembali ke DPD RI.
Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat aturan bagi calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, hingga DPR yang telah terpilih pada Pemilu 2024 lalu mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
"Buat aturan yg memperketat orang tidak bisa mundur sembarangan. Bahkan, kalau alasan mundur tanpa dasar yang jelas, yang dilakukan mestinya menutup ruang mengundurkan diri," kata Fadli, Sabtu (22/6/2024).
Fadli menyebut fenomena caleg tiba-tiba mundur tanpa alasan jelas terkait dengan kemurnian prinsip kedaulatan rakyat dari sebuah proses penyelenggaraan pemilu, mestinya kerangka hukum pemilu mengatur ketat soal itu.
"Mestinya agar ada konsistensi terkait dengan prinsip pemilu proporsional terbuka, prinsip kedaulatan rakyat, dan penghormatan pada suara pemilih, caleg mundur itu memang harus dipersulit, tidak bisa dipermudah, karena jadi ruang transaksional, pada akhirnya dikhawatirkan seperti itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPD RI Terpiih periode 2024-2029, Mirati Dewaningsih, membenarkan telah mengajukan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Mirati mengungkapkan keputusannya untuk mundur tersebut didorong aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk memimpin Kabupaten Maluku Tengah periode 2024-2029 sebagai Bupati.
"Atas itu, saat ini saya telah mendaftarakan diri pada sejumlah Partai Politik sebagai Calon Bupati Maluku Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Tentu secara normatif pada waktunya saya harus mengundurkan diri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Mirati dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Mirati memastikan, telah mengikuti seluruh proses Pemilu sesuai aturan hingga masuk pada ranah Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) diajukan oleh pihak calon Anggota DPD 2024-2029 Nono Sampono.
Dikatakannya bahwa saat proses persidangan berlangsung di MK beberapa kali telah bertemu dengan Nono dan mendengarkan keinginannya bermaksud mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.
"Terhadap keinginan Pak Nono tersebut pihak kami menyampaikan pada prinsipnya apabila saya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah maka tentu, keinginan beliau untuk menjadi pimpinan DPD RI tidak akan terwujud, karena seluruh tahapan penentuan pimpinan DPD RI telah berlangsung," ujarnya.
"Satu-satunya peluang Pak Nono untuk menjadi Pimpinan DPD RI, apabila yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai Pengganti Calon Terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 426 UU No.7/2017, Jo. Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024," kata dia.