Mantan Gubernur Kepri Gugat ke MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Belum Pernah Jabat di Daerah Sama
Isdianto merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
![Mantan Gubernur Kepri Gugat ke MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Belum Pernah Jabat di Daerah Sama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-kepri-isdianto-positif-corona_2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat pada di daerah yang sama sebelumnya.
Syarat tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Permohonan uji materiil ketentuan tersebut diajukan Isdianto selaku Pemohon ke MK, pada 11 Juni 2024.
Pasal a quo berbunyi: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama."
Baca juga: 5 Pj Kepala Daerah Mundur karena Ingin Ikut Pilkada 2024, Mendagri: Agar Berlangsung Fair
Isdianto merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.
Sebab, di Pilkada 2024, ia merencanakan mengikuti Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada November 2024 mendatang sebagai Calon Wakil Gubernur.
Pemohon menjelaskan, ia pernah menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021 selama 7 bulan.
Pemohon hanya menjabat sebagai Gubernur selama 7 bulan, yaitu mulai dari 27 Juli 2020 sampai 25 Februari 2021.
Pengangkatan Isdianto sebagai Gubernur bermula setelah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan grafitikasi pada 10 Juli 2019 di Tanjungpinang, di mana kemudian Isdianto diangkat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121.21/6344/SJ, tertanggal 12 Juli 2019 sampai 26 Juni 2020.
Selanjutnya, Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 14 Maret 2018.
Baca juga: KPU Masih Konsultasi dengan DPR & Pemerintah terkait Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024
Adapun Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 dikarenakan Wakil Gubernur sebelumnya atas Nurdin Basirun diangkat sebagai Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Gubernur sebelumnya atas nama Muhammad Sani wafat pada 8 April 2016.
Sebagai informasi, Nurdin Basirun adalah Gubernur Kepulauan Riau yang menjabat sejak 25 Mei 2016 hingga 13 Juli 2019.
Nurdin pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 12 Februari 2016 hingga 9 April 2016.
Berdasarkan hitungan masa jabatan Pemohon sejak menjabat sebagai PLT Gubernur Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-201, maka masa jabatan Pemohon menjabat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau dihitung dari 12 Juli 2019 sampai Juli 2020 atau 12 bulan dan masa jabatan Gubernur Kepulauan Riau dihitung dari 27 Juli 2020 sampai 25 Februari 2021 atau tujuh bulan waktu sebagai Gubernur.
"Dengan demikian, masa jabatan (Pemohon Isdianto) sejak PLT Gubernur sampai Gubernur hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan," kata Isdianto, dalam surat permohonannya, Rabu (26/6/2024).
Isdianto menambahkan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang mengujikan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang satu dari enam amar putusannya berbunyi: "Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan."
Berdasarkan Putusan MK tersebut, terdapat fakta hukum bahwa Isdianto hanya menjabat sebagai PLT Gubernur Kepulauan Riau sampai menjadi Gubernur Definitif Sisa Masa Jabatan 2016-2021 hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan, sehingga tidak masuk hitungan “satu periode masa jabatan”.
Oleh karena itu, Isdianto meminta MK mengubah Pasal 7 Ayat (2) huruf O UU Pilkada, menjadi:
"o. belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.
Lebih lanjut, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan Putusan atas Permohonan a quo sebelum waktu pendaftaran pasangan calon. Di mana KPU telah menetapkan tahap pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024, pada 27 Agustus 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.