Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Kepri Gugat ke MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Belum Pernah Jabat di Daerah Sama

Isdianto merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Gubernur Kepri Gugat ke MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Belum Pernah Jabat di Daerah Sama
Istimewa
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat pada di daerah yang sama sebelumnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat pada di daerah yang sama sebelumnya.

Syarat tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Permohonan uji materiil ketentuan tersebut diajukan Isdianto selaku Pemohon ke MK, pada 11 Juni 2024.

Pasal a quo berbunyi: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama."

Baca juga: 5 Pj Kepala Daerah Mundur karena Ingin Ikut Pilkada 2024, Mendagri: Agar Berlangsung Fair

Isdianto merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.

Sebab, di Pilkada 2024, ia merencanakan mengikuti Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada November 2024 mendatang sebagai Calon Wakil Gubernur.

Berita Rekomendasi

Pemohon menjelaskan, ia pernah menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021 selama 7 bulan.

Pemohon hanya menjabat sebagai Gubernur selama 7 bulan, yaitu mulai dari 27 Juli 2020 sampai 25 Februari 2021.

Pengangkatan Isdianto sebagai Gubernur bermula setelah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan grafitikasi pada 10 Juli 2019 di Tanjungpinang, di mana kemudian Isdianto diangkat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121.21/6344/SJ, tertanggal 12 Juli 2019 sampai 26 Juni 2020.

Selanjutnya, Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 14 Maret 2018.

Baca juga: KPU Masih Konsultasi dengan DPR & Pemerintah terkait Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

Adapun Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 dikarenakan Wakil Gubernur sebelumnya atas Nurdin Basirun diangkat sebagai Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Gubernur sebelumnya atas nama Muhammad Sani wafat pada 8 April 2016.

Sebagai informasi, Nurdin Basirun adalah Gubernur Kepulauan Riau yang menjabat sejak 25 Mei 2016 hingga 13 Juli 2019.

Nurdin pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 12 Februari 2016 hingga 9 April 2016.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas