Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Kepri Gugat ke MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Belum Pernah Jabat di Daerah Sama

Isdianto merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Gubernur Kepri Gugat ke MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Belum Pernah Jabat di Daerah Sama
Istimewa
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat pada di daerah yang sama sebelumnya. 

Berdasarkan hitungan masa jabatan Pemohon sejak menjabat sebagai PLT Gubernur Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-201, maka masa jabatan Pemohon menjabat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau dihitung dari 12 Juli 2019 sampai Juli 2020 atau 12 bulan dan masa jabatan Gubernur Kepulauan Riau dihitung dari 27 Juli 2020 sampai 25 Februari 2021 atau tujuh bulan waktu sebagai Gubernur.

"Dengan demikian, masa jabatan (Pemohon Isdianto) sejak PLT Gubernur sampai Gubernur hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan," kata Isdianto, dalam surat permohonannya, Rabu (26/6/2024).

Isdianto menambahkan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang mengujikan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang satu dari enam amar putusannya berbunyi: "Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan."

Berdasarkan Putusan MK tersebut, terdapat fakta hukum bahwa Isdianto hanya menjabat sebagai PLT Gubernur Kepulauan Riau sampai menjadi Gubernur Definitif Sisa Masa Jabatan 2016-2021 hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan, sehingga tidak masuk hitungan “satu periode masa jabatan”.

Oleh karena itu, Isdianto meminta MK mengubah Pasal 7 Ayat (2) huruf O UU Pilkada, menjadi:

"o. belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.

Lebih lanjut, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan Putusan atas Permohonan a quo sebelum waktu pendaftaran pasangan calon. Di mana KPU telah menetapkan tahap pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024, pada 27 Agustus 2024.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas