Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akomodir Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Dipaksa Terima Calon Belum Matang 

Mardani Ali Sera mengkritisi langkah KPU mengakomodasi putusan MA soal batas usia calon kepala daerah, dia tidak mempermasalahkan siapapun yang maju.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Akomodir Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Dipaksa Terima Calon Belum Matang 
fraksi.pks.id
Mardani atau biasa dikenal Mardani Ali Sera. Mardani Ali Sera mengkritisi langkah KPU mengakomodasi putusan MA soal batas usia calon kepala daerah, dia tidak mempermasalahkan siapapun yang maju asalkan melalui proses. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritisi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.

Mardani menegaskan, dirinya tak mempermasalahkan siapapun untuk maju dalam kontestasi Pilkada, asalkan melalui proses.

"Biarkan semua menikmati proses. Kejiwaan itu beda dengan fisik atau asesoris. Tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang," kata Mardani saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

Dia mengatakan, mendorong anak muda untuk maju dalam kontestasi Pilkada adalah suatu kewajiban.

"Mendorong anak muda wajib. Tetapi kita bangsa yang besar. Sangat beragam dan penuh kompleksitas," ujar Mardani.

Namun, Mardani mengakui bahwa residu demokrasi memang niscaya membuat anak tokoh, apalagi anak presiden sangat populer. 

"Dengan kontestasi yang tidak menyediakan kedalaman atau pentingnya rekam jejak semua jadi mungkin. Tetapi, jika tidak hati-hati bangsa ini bisa dalam bahaya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Dia mempersilakan semua pihak yang mau maju dalam Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah di 2024 sepanjang memenuhi syarat.

"PKS siap berkompetisi secara adil. Kita punya pengalaman menang dengan elegan di Jawa Barat 2008 dan DKI 2017 serta Sumatera Barat atau Nusa Tenggara Barat," ungkap Mardani.

Baca juga: Akomodir Putusan MA, Ketua KPU: Usia Minimum Kepala Daerah Dihitung Per 1 Januari 2025

Adapun, KPU mengakomodir putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.

Di mana, batasan usia minimum 30 tahun dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik, yakni pada 1 Januari 2025. 

Putusan ini dianggap membuka karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.

Sebab, nama Kaesang kini menguat masuk dalam bursa calon gubernur 2024. Terlebih, pada 25 Desember usianya memasuki 30 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas