PPP Nilai KPU Tidak Berikan Karpet Merah bagi Kaesang Usai Akomodir Putusan MA
PPP nilai KPU tidak sedang memberikan karpet merah ke Ketua Umum PSI Kaesang soal putusan MA terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sedang memberikan "karpet merah" untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal langkah mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Putusan MA itu, dikatakan Awiek, berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang berusia 30 tahun saat pelantikan kini mampu memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
"Putusan MA kemarin itu bukan untuk Kaesang pribadi, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang usianya 30 tahun pada pelantikan nanti, dia berhak memiliki kecukupan syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Dengan keputusan tersebut, Awiek mengatakan tidak ada hambatan bagi yang usianya paling muda 30 tahun untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, tak terkecuali bagi Kaesang.
"Soal mau dipakai jalur itu, itu semuanya tergantung Kaesang," ujar dia.
Dia kemudian bicara soal peluang turut mengusung Kaesang. Menurut Awiek, PPP memikirkan perbagai hal sebelum menentukan siapa sosok calon kepala daerah yang diusung.
"Kita lihat hasil survei, PPP itu dalam menentukan calon kepala daerah selalu melihat hasil survei. Pertama, figur yang kita ukur itu adalah kualitas. Kedua, elektabilitas. Yang ketiga, ya sebenarnya isi tas, yang lain. Lah, ya pendanaan finansial. Isi tas. Bukan dalam konteks money politic," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, dalam mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.
Jika pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024 mendatang, batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Jika Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Diterapkan, Berpotensi Sengketa MK
Adapun AMJ pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024, yakni pada 31 Desember. Oleh karena itu, Hasyim mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Akomodir Putusan MA, Ketua KPU: Usia Minimum Kepala Daerah Dihitung Per 1 Januari 2025
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPUuntuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.