Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Segera Terbitkan Keppres Tindaklanjuti Pemecatan Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU

Keputusan DKPP tersebut tidak mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Segera Terbitkan Keppres Tindaklanjuti Pemecatan Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU
akun Twitter KPU RI
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi Khatib Shalat Idul Adha di area Masjid Raya Baiturrahman Semarang yang juga dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin (17/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat  bicara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU.

Menurut Ari pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut.

Baca juga: Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat Sebagai Ketua KPU RI: Alhamdulillah, Dibebaskan dari Tugas Berat

"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi DKPP tersebut kata Ari akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," katanya.

Baca juga: 5 Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asyari, Berakhir Dipecat karena Tindakan Asusila

Keputusan DKPP tersebut tidak mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang. Pemerintah kata Ari memastikan Pilkada tetap berlangsung sesuai jadwal.

BERITA TERKAIT

"Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Baca juga: Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum  juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas