Ketua KPU RI Kirim Chat Pakai Emoji Peluk Kepada PPLN, Kirim Pesan Pandangan Pertama Turun ke Hati
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diduga memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri sejak awal bertemu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari diduga memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sejak awal bertemu.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pokok-pokok pernyataan sidang kasus dugaan tindak asusila oleh Hasyim.
Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang yang mulai digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta pukul 14.11 WIB Hasyim tak tampak di dalam ruang sidang. Ia mengikuti sidang secara daring melalui Zoom.
Sementara pihak pengadu tampak hadir lengkap dengan seluruh tim kuasa hukumnya.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat memulai sidang.
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Baca juga: Viral Ketua KPU Dapat Kue Ulang Tahun & Rayakan Bersama Elite PSI, Hasyim Asyari Ngaku Beli Sendiri
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.