Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal
Pemerintah memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal meski Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat karena kasus asusila.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal.
Hal tersebut merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanski pemberhentian terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
"Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Adapun pemerintah juga menghormati putusan DKPP tersebut.
Sanksi DKPP tersebut, dikatakan Ari, akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai sanksi DKPP tersebut.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asyari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," ujar Ari.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Mardani PKS Sebut Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Cukup Terkejut dan Sedih
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.