Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Juga Tetapkan Waktu Pelantikan Calon Terpilih Pilkada 2024, KPU Tunggu Arahan Kemendagri

Pun pada pagi tadi, pihak KPU dan Kemendagri sudah melakukan komunikasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Namun,

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Belum Juga Tetapkan Waktu Pelantikan Calon Terpilih Pilkada 2024, KPU Tunggu Arahan Kemendagri
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin saat diwawancarai awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu arahan pemberi terkait hari pelantikan calon kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 yang hingga saat ini masih belum ditetapkan. 

Dalam prosesnya, KPU juga sembari melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sedang berkonsolidasi berdiskusi dengan teman-teman Kemendagri yang secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan di teknis pelantikan dari kepala daerah,” kata Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di kantornya, Jumat (5/7/2024).

Pun pada pagi tadi, pihak KPU dan Kemendagri sudah melakukan komunikasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Namun, Afif menjelaskan rinci terkait hasilnya. 

"Tadi pagi kami juga diskusi dengan teman-teman Kemendagri, nanti kelanjutan dari hasil yang kita diskusikan komunikasikan dengan para pihak akan kita sampaikan," ujarnya.
Eks Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari sempat mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 adalah 1 April 2027.

Baca juga: PKS Tutup Pintu Buat Kaesang Koalisi di Pilkada Jakarta: Asal Mau Dukung Anies-Sohibul Iman

Sebelumnya, Hasyim mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 adalah 1 Januari 2025. Namun, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada. 

BERITA TERKAIT

MK, sambungnya, mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Pilkada sehingga memungkinkan kepala daerah terpilih Pilkada 2020 menjabat sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik, selama tidak melewati masa lima tahun jabatan.

Selain putusan MK tersebut, terdapat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 1 April 2022. Menurut Hasyim, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo itu menjadi pelantikan pasangan calon terpilih terakhir hasil Pilkada 2020.

"Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut, pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," kata Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas