Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Komisioner KPU Tak Layak Urus Pilkada, Komisi II: Kalau Pergantian Sekarang Repot

Mahfud menilai kalau komisioner KPU RI menjadi salah satu pihak yang tak layak mengurus Pilkada 2024 yang memiliki dampak jangka panjang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahfud MD Sebut Komisioner KPU Tak Layak Urus Pilkada, Komisi II: Kalau Pergantian Sekarang Repot
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Sebagai informasi, Prof. Mahfud MD memberikan pernyataan di akun media sosial X pribadinya, pada Senin (8/7/2024).

Mahfud memberikan respons atas isi podcast dari akun Speak Up milik Abraham Samad sedang berbicara dengan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Secara garis besar, Mahfud mengaku kaget dengan apa yang menjadi isi pembicaraan dari podcast tersebut.

Baca juga: Menakar Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, Efek Jokowi Dinilai Bawa Keuntungan, Gibran Beri Saran

Berikut isi cuitan Mahfud MD di akun X pribadinya:

Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam. 

Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat. 

Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas