Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana telah Memenuhi Syarat Dukungan dalam Verifikasi Administrasi

Dharma-Kun sendiri berhasil mengumpulkan 721.221 dukungan dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan KTP

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana telah Memenuhi Syarat Dukungan dalam Verifikasi Administrasi
Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Dharma Pongrekun saat deklarasi sebagai bacagub DKI di Gedung Joang ‘45 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Jakarta, Rabu (10/7/2024), KPU Jakarta menyatakan kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana telah memenuhi syarat (MS) dukungan dalam verifikasi administrasi (vermin).

Ini disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.

"Dengan demikian status verifikasi administrasi (Dharma - Kun) pasca tindaklanjut Bawaslu dinyatakan memenuhi syarat," kata Dody Wijaya.

Adapun pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju di Pilkada Jakarta jalur independen sebesar 618.968 dukungan.

Kemudian, Dharma-Kun sendiri berhasil mengumpulkan 721.221 dukungan dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan KTP.

Baca juga: Belum Ada Mufakat Antara Cagub Independen DKI Dharma Pongrekun dan KPU Usai Musyawarah di Bawaslu

Selain itu, Dharma-Kun juga memenuhi syarat minimal sebaran dukungan di empat kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardan kembali melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.

 Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan penerimaan kembali berkas ini merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu Jakarta.

Penyerahan berkas ini dilakukan secara langsung oleh Dharma-Kun kepada KPU DKI di hadapan Bawaslu DKI pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Dody mengatakan, berkas yang diserahkan hanya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Sementara, dokumen yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tidak perlu diserahkan kembali karena sudah diterima pihak KPU.

"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" ujar Dody kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.

“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.

“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: KPU Jakarta Nyatakan Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat, Bisa Ikut Pilkada Jakarta

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas