KPU Pastikan Seluruh Logistik Pemilu Ulang Telah Didistribusikan
Distribusi logistik ini sudah mulai disalurkan oleh KPU ke wilayah-wilayah baik yang gampang dan juga sulit dijangkau.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan seluruh logistik dalam rangka pemilu ulang sudah siap.
Distribusi logistik ini sudah mulai disalurkan oleh KPU ke wilayah-wilayah baik yang gampang dan juga sulit dijangkau.
Baca juga: Lima Parpol Sudah Perbaiki Daftar Caleg untuk Pemilu Ulang di Gorontalo
“Hari ini berangsur sebagian titik-titik yang tidak terlalu jauh didistribusikan,” kata Afif di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
“Kami sudah cek semuanya termasuk daerah terjauh, Papua Pegunungan, insyaallah kesiapan logistik, SDM, semuanya sudah siap untuk menggelar PSU pada Sabtu besok,” sambungnya.
Baca juga: KPU Setujui Desain Surat Suara Pemilu Ulang di Sumbar, Irman Gusman Nomor 7
Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tegas Afif, pihaknya langsung mengirim tim untuk mengawasi persiapan pemilu ulang.
“Jadi semua tim KPU sudah turun untuk melakukan monitoring,memastikan persiapan dan saya sendiri baru pulang dari Sumbar untuk mengecek segala persiapan PSU untuk digelar pada tanggal 13 juli,” tuturnya.
Sebagai informasi, seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK terkait tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tertuang dalam:
Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.
Baca juga: Jika Tidak Puas Hasil Pemilu Ulang, Caleg Bisa Gugat Lagi ke MK
Dalam Surat Keputusan itu, KPU menetapkan tanggal 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan PSU atas tindak lanjut Putusan MK.