Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Siapkan Pendamping Untuk Pemilih Disabilitas di Pilkada Serentak 2024, Kerahasiaan Terjamin

KPU menyiapkan pendamping untuk calon pemilih disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Siapkan Pendamping Untuk Pemilih Disabilitas di Pilkada Serentak 2024, Kerahasiaan Terjamin
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan pendamping untuk calon pemilih disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024.

“Kita sediakan layanan pendamping pemilih bagi penyandang disabilitas,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di kantornya, Jumat (12/7/2024).




Sementara itu, untuk template surat suara tunanetra tidak ada perubahan.

Bentuknya akan tetap sama sebagaimana surat suara tunanetra yang digunakan pada pemilihan umum presiden lalu.

Pihaknya juga, tegas Yulianto, telah menginstruksikan kepada jajaran penyelenggara yang bertugas di lapangan untuk menyediakan TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Baca juga: Komisi II DPR Desak KPU Persiapkan secara Matang Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024

“Dan kami selalu menginstruksikan kepada jajaran penyelenggara di tingkatan TPS dan KPPS, untuk membuat TPS harus ramah kepada penyandang disabilitas dan kemudian pelayanan sigap kepada pemilih disabilitas,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

Terkait pendamping pemilih disabilitas, Yulianto menjamin kerahasiaan pemilih tidak bocor.

Baca juga: Sistem Rekapitulasi untuk Pilkada Serentak Harus Lebih Cerdas Pantau Kejanggalan Data

Ia pun mengingatkan ihwal adanya pidana yang dapat menjerat pendamping pemilih jika tidak menjaga dengan baik kerahasiaan pemilih.

“Setiap penyandang disabilitas itu harus mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih dan harus merahasiakan pilihannya. Itu kalau membocorkan rahasia bisa kena pidana, karena tercantum dalam formulir pendamping pemilih untuk menjaga kerahasiaan yang didampinginya,” tegas Yulianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas