Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Jokowi Bicara Putusan MA Muluskan Kaesang, Restu Orang Tua dan Bebas Pilih Jakarta atau Jateng

Jalan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju di Pilkada Serentak 2024 semakin terbuka lebar.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saat Jokowi Bicara Putusan MA Muluskan Kaesang, Restu Orang Tua dan Bebas Pilih Jakarta atau Jateng
Youtube
Presiden Joko Widodo (Jokowi) adu panco dengan putra bungsu sekaligus Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju di Pilkada Serentak 2024 semakin terbuka lebar.

Hal ini terlihat dari langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo ini kian aktif melakukan manuver politik.

Setelah menemui pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Ketua Umum Partai Golkar, dalam waktu dekat, Kaesang berencana bertemu Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.

Putusan MA buka jalan Kaesang




Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BERITA TERKAIT

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon

Akibat putusan ini, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Baru-baru ini, Kaesang disebut masuk sebagai kandidat calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yang akan berpasangan dengan politisi Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono yang disebut menjadi calon gubernur.

Baca juga: Soal Ketua Umum PSI Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Di Jawa Tengah Bagus, di Jakarta Juga Bagus

Komentar Jokowi soal putusan MA

Jokowi memberikan tanggapan soal putusan MA yang meminta KPU mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.

Menurut Presiden, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.

Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.

"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024) sebagaimana dilansir keterangan resmi.

Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum.

Sebab, ia baru diberi tahu soal putusan tersebut pada Kamis sore.

"Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar dia.

Jokowi restui Kaesang

Jokowi pun juga memberi doa bagi Kaesang jika hedak terjun menjadi kandidat kepala daerah.

"Tugas orang tua itu hanya mendoakan," ujar Jokowi usai melepas bantuan bantuan ke Afganistan dan Papua Nugini di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kepala Negara pun hanya memberi senyuman ketika ditanya hal berkaitan lainnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah pernah menegaskan dirinya tidak pernah ikut campur dalam putusan politik Kaesang. 

Saat kunjungan kerja ke Karawang lalu, Presiden membantah isu yang menyebut dirinya menawarkan nama Kaesang.

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu dituding menyerahkan nama Kaesang ke sejumlah partai politik untuk diusung dalam Pilkada.

"Saya tidak pernah menyodorkan (nama) kepada siapapun. Kepada partai juga tidak pernah, (coba) tanyakan ke partai-partai," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan, pilkada merupakan ranah partai politik.

Sehingga siapa saja yang dicalonkan dalam pilkada November mendatang juga urusan partai politik.

"Saya bukan ketua partai, saya bukan pemilik partai. Jadi jangan ditanyakan kepada saya," kata Presiden Jokowi.

Jokowi sarankan Kaesang maju di Jakarta atau Jateng

Diketahui ada dua wilayah yang dikait-kaitkan dengan Kaesang di Pilkada 2024, yakni Jawa Tengah dan Jakarta.

Jokowi pun tak masalah apabila suami Erina Gudono itu maju pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah maupun Jakarta.

"Ya, di Jawa Tengah bagus, di Jakarta juga bagus karena ini kan semuanya wilayah Indonesia," tutur Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Sebelumnya elektabilitas Kaesang Pangarep sebelumnya menduduki posisi teratas dari hasil survei terbaru Lembaga Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) jelang Pilkada Jateng 2024. 

Kaesang mengalahkan sejumlah nama seperti Kapolda Jateng  Irjen Ahmad Luthfi hingga Politisi PDIP Bambang Pacul.

Berdasarkan survei LSI yang dilakukan pada 21-26 Juni 2024 memperlihatkan elektabilitas Kaesang unggul dengan 15,9 persen, kemudian disusul Ahmad Luthfi 12,9 persen. 

Sementara dari hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia pada 10-17 Juni 2024, Kaesang unggul di simulasi nama semi terbuka 20 nama calon, simulasi 10 nama, dan simulasi delapan nama.

Dalam simulasi semi terbuka 20 nama calon, Kaesang unggul tipis dari Ahmad Luthfi. Kaesang memperoleh elektabilitas 17,7 persen, sedangkan Luthfi 15,6 persen.

Menyusul di posisi ketiga, eks Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen dengan 12,8 persen. Lalu di posisi keempat duduk politisi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dengan 6,0 persen. 

Diketahui, selain di Pilkada Jawa Tengah, Kaesang Pangarep juga masuk dalam bursa calon Gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024. 

Terkait hal itu Kaesang mengakui bahwa elektabilitasnya mengalahkan tokoh-tokoh senior lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kaesang dalam acara usai pertemuan dengan Ketum Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Kaesang Diprediksi Kalah Telak Jika Gandeng Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta

Menurut Kaesang, elektabilitasnya memang tinggi di Jawa Tengah. Dia tidak heran dengan temuan lembaga survei tersebut.

"Oh, elektabilitas saya tinggi, memang bagus pasti elektabilitas saya," kata Kaesang dalam konferensi pers.

Namun, Kaesang tidak merinci apakah nantinya akan memutuskan maju di Pilkada Jawa Tengah. Kaesang masih menunggu hingga mendekati pendaftaran Pilkada dibuka oleh KPU pada akhir Agustus 2024. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas